Bawa Kabur Uang Rp 82 Juta, Oknum Kepala Indomaret Dijemput Polisi

Sabtu 01-10-2022,16:23 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

Saat ini, pelaku beserta barang buktinya kemudian langsung dibawa ke Kantor Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Kategori :