PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor Palembang, tunda pembacaan tuntutan pidana JPU Kejari Lubuklinggau kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2019-2020, yang menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu Muratara. Sidang sendiri sedianya digelar, Kamis 29 September 2022.
Penundaan sidang itu, lantaran berkas tuntutan pidana belum siap dibacakan terhadap delapan terdakwa terdiri dari tiga orang komisioner Bawaslu Muratara Munawir, Ali Asek, serta Paulina, kemudian Tirta Arisandi, Aceng Sudrajat, Hendri, Siti Zahro serta Kukuh Reksa selaku Korsek dan bendahara Bawaslu Muratara.
Atas penundaan sidang tersebut, Indra Cahaya SH, penasihat hukum terdakwa Siti Zahro mengaku sangat kecewa, dan menganggap pihak JPU Kejari Lubuklinggau kurang serius atau terkesan main-main menangani pemeriksaan perkara ini.
BACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 MiliarBACA JUGA:Sidang Bawaslu Muratara, Ahli Audit Sebut Kerugian Negara Rp2,5 Miliar
Dia menilai, dalam perkara menjerat delapan orang terdakwa harusnya menjadi atensi dan asistensi juga dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tidak hanya mengandalkan jaksa dari Kejari Lubuklinggau sehingga terpaksa menunda pembacaan tuntutan pidana.
"Jelas kami kecewa atas penundaan ini, mana tanggung jawab dari Kejati Sumsel, karena dalam proses rencana penuntutan setidaknya ada tanggung jawab juga dari pihak Kejati Sumsel," ujar Indra Cahaya dikonfirmasi Jumat 30 September 2022.
Diakui Indra Cahaya SH, kekecewaan itu ditambah dirinya beserta tim penasihat hukum delapan masing-masing terdakwa tidak menerima informasi sebelumnya dari JPU perihal belum siapnya pembacaan tuntutan.
"Kita sudah menunggu dari pagi dan jauh-jauh datang dari Jakarta sengaja untuk menghadiri sidang, namun nyatanya ditunda," kata Indra Cahaya dengan nada sedikit kesal akibat penundaan itu.
BACA JUGA:Keterangan Saksi Rekanan Sudutkan Komisioner Bawaslu Muratara
Namun meski begitu, lanjut Indra Cahaya SH saat ini pihaknya masih menghormati penundaan sidang pembacaan tuntutan pidana oleh JPU Kejari Lubuklinggau, yang mana akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.
BACA JUGA: Ini Tanggapan Jaksa-Pengacara Perihal Kwitansi Pengeluaran Fiktif Bawaslu Muratara
Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa komisioner serta Korsek Bawaslu Muratara dengan besaran nominal pemberian sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu, serta disinyalir dana hibah Bawaslu ratusan juta juga mengalir kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel.