Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
BACA JUGA:Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban
Pada pemeriksaan awal yang dikhususkan ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub menyebutkan bahwa kendaraan yang dikendarai EH laiak pakai.
Polisi menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja, serta penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas itu masih dilakukan secara intensif dan profesional.
"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," tegas AKP Tejo. (*)