SUKABUMI, SUMEKS.CO - Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan ahli.
Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) ditetapkan tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia di Sukabumi Kota, Jawa Barat itu.
Penetapan tersangka ini pun berdasarkan dari hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
"Ya, hasilnya, EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," kata AKP Tejo di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA:Perangkat Desa di Tuban Jatim Kaget Saldo di Rekeningnya jadi Rp 14,8 Triliun
Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.
Menurut Tejo, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Pihaknya menduga bahwa kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
BACA JUGA:Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban
"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," katanya pula.
Lalai Saat Menyetir Mobil
Polisi akhirnya menetapkan wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Rabu, 28 September 2022.
BACA JUGA:Dirjen PHU: Vaksin Meningitis Hanya Sebatas Anjuran, Bukan Kewajiban