MAKKASAR, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pagi tadi mengunjungi ke Sekolah Dasar Negeri Percontohan PAM di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dasar kepada anak-anak mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengenalkan KI kepada sekitar 5 ribu siswa siswi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia yang terhubung melalui aplikasi Zoom.
Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Di hadapan para siswa siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kado Manis HUT Muba, Tim Peparpeprov Muba Meraih Juara Umum
Ia juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain. Yasonna berharap seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.
"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," kata Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak di SD Negeri Percontohan PAM, Makassar, Rabu, 28 September 2022.
Ia mengatakan bahwa kekayaan intelektual dapat terus tumbuh dan berkembang, bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga, bahkan berdampak untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kemampuan kita berfikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," ujar Yasonna.
BACA JUGA:Pemkot Harap Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer
"Kehadiran kami di sini bersama ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini agar menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri kelahiran Sorkam ini juga membagi-bagikan hadiah kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan kuis seputar kekayaan intelektual.
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia. Adapun pengajar atau disebut Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang terlibat sebanyak 346 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Dua Sejoli Jual Anak di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang di Aplikasi MiChat