SUMEKS.CO - Polri kirim 300 personel atau 3 satuan setingkat kompi (SSK) Brimob ke Papua.
300 personel tersebut dikirim untuk mempertebal keamanan dalam rangka penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal membenarkan sebanyak 3 SSK personel Brimob Polri dikirim ke Papua terkait kasus Lukas Enembe.
"Iya, 3 SSK," katanya, Selasa, 27 September 2022.
BACA JUGA:Pj Gubernur Papua Barat Somasi Penasihat Hukum Lukas Enembe
Ahmad Mustofa menuturkan, penambahan 3 SSK personel Brimob tersebut untuk pengamanan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan bantuan.
Polri akan siap membantu KPK dalam upaya penjemputan paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Ya tentunya kita selalu siap bila KPK meminta bantuan kita," katanya.
Dikatakannya, adapun personel Brimob yang diperbantuan di Papua didatangkan dari Polda Maluku dan Polda Sulawesi Utara.
BACA JUGA:Komentari Data MAKI Soal Gubernur Papua, Jubir Lukas Enembe Bilang Begini
Namun dikatakannya, hingga saat ini situasi di Kota Jayapura terbilang kondusif.
Meskipun telah terjadi aksi demonstrasi oleh pendukung Gubernur Lukas Enembe usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Aman kondusif," katanya.
Meski situasi kondusif, Polda Papua tak ingin kecolongan dengan munculnya aksi anarkis. Karenanya selain mempertebal pasukan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan TNI.
BACA JUGA:Tak ada Demo Bela Gubernur Papua, KPK Kembali Ingatkan Lukas Enembe Kooperatif
"Kita tentunya harus tetap siaga dan jangan sampai kecolongan, untuk itu selain penambahan kekuatan dari Brimob Nusantara, kita juga selalu berkomunikasi dengan pihak TNI yang ada di Papua untuk mem-back up tugas kepolisian yaitu, melindungi, mengayomi, dan melayani," kata Kamal.
DPR Dukung Jemput Paksa
Komisi III DPR mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Lukas Enembe.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KPK harus mengambil tindakan tegas kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia pun mendorong agar KPK melakukan upaya jemput paksa Lukas Enembe.
BACA JUGA:Lukas Enembe Bandel, ini Pesan Tegas Jokowi
"Apa pun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali dua kali, ya terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa," tegas Habiburokhman, Selasa, 27 September 2022.
Diungkapkannya, setelah pemanggilan kedua, Lukas masih menolak diperiksa sebagai tersangka maka penegakan hukum harus dilakukan.
Habiburokhman meminta KPK tidak ragu dalam menegakkan hukum sesuai perundang-undangan.
KPK telah dua kali memanggil Lukas untuk dimintai keterangan, pertama pada Senin, 12 September. Kemudian, panggilan kedua pada Senin, 26 September.
BACA JUGA:Hari Ini, Gubernur Papua Lukas Enembe Dijadwalkan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun, Lukas tidak hadir memenuhi kedua panggilan tersebut.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan.kliennya dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta.
Selain itu, massa coba menghalangi proses hukum dengan menggelar unjuk rasa dan menjaga kediaman Lukas Enembe di Papua.
Habiburokhman menanggapi aksi massa tersebut. Menurut dia, seharusnya kuasa hukum dan pembela Lukas Enembe membela sesuai koridor hukum.
BACA JUGA:MAKI Bongkar Data Perjalanan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Luar Negeri
Dia mengatakan jika tidak puas dengan proses hukum di KPK, maka bisa memanfaatkan forum praperadilan.
"KPK menetapkan orang menjadi tersangka, tentu ada bukti-bukti. Kalau tidak puas dengan sikap KPK ada mekanisme namanya praperadilan, dijalankan saja," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani juga mendorong Lukas Enembe datang memenuhi panggilan KPK. Arsul mengingatkan bahwa pihak yang dipanggil KPK memiliki hak membela diri dan diberi pendampingan oleh kuasa hukum.
"Kalau dipanggil penegak hukum itu datang saja. Itu lebih baik. Itu memberikan kesan bahwa kita ini gentle menghadapi sebuah kasus," kata Arsul.
BACA JUGA:Dahsyat, Ratusan Miliar Mengalir ke Judi Kasino Kasus Gubernur Lukas Enembe, Itu Temuan PPATK
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Lukas Enembe menaati aturan hukum, jangan malah menggunakan kekuasaan yang cenderung berkesan memecah-belah.
"Bukan pakai kekuasaan yang kecenderungan kesannya seperti separatis," ujar Desmond. (*)