PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek IB II Palembang meringkus Mustanik alias Cangkuk (44) yang sudah tiga bulan berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Cangkuk dicokok petugas unit Reskrim Polsek IB II saat melakukan giat hunting Kamtibmas dan narkoba dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto,SH akhir pekan lalu.
Warga Jl Ki Gede Ing Suro, Lr Musholla Darussalam, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II ini ditangkap setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 20 kantong paket kecil kemasan plastik transparan.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok terdiri dari paket seharga Rp 100 ribu, Rp 80 ribu dan Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Digerebek Polisi, Bandar Narkoba di Tenggamus Nekat Sembunyi Dalam Sumur
BB tersebut sempat dibuang tersangka di selokan dekat TKP, namun setelah diminta mengambil oleh petugas tersangka pun mengakui jika barang haram tersebut miliknya.
"Pelaku ini kita amankan saat petugas tengah hunting Kamtibmas dan narkoba. Saat dicurigai, tersangka sempat membuang BB narkoba ke selokan namun diakui tersangka," kata Kapolsek IB II, Kompol Irene SIK Selasa 27 September 2022.
Menurut Irene, pihaknya telah lebih dulu mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah terkait peredaran gelap narkoba di daerah tempat tinggal tersangka.
Tersangka Cangkuk mengaku dirinya baru lebih kurang tiga bulan terakhir menjual barang haram tersebut.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bakal Tambah 4 Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kota Palembang
"Sabu dibeli dari F di Sentosa Plaju. Sudah lima kali beli sama sebanyak satu ji saya sehargi Rp 900 ribu. Terus dipecah lagi jadi paket-paket hemat. Kadang beli satu ji kadang satu setengah ji, dapat untung sekitar Rp 500 ribu."
"Yang beli di sekitar rumah itulah Pak, mereka yang datang ke rumah," ujqr tersangka Cangkuk dengan gaya rambut nyentriknya yang dicat pirang ini.
Atas ulahnya ini tersangka Cangkuk disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)