Mahfud mengatakan dirinya sudah pernah mengumumkan soal 10 kasus korupsi terbesar di Papua beberapa tahun lalu. Setelah pernyataan tersebut, Mahfud mengaku kerap diminta tokoh-tokoh Papua untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," papar dia.
Protes Kepada Mahfud MD
Sebelumnya, Pdt. Dr Socrates S Yoman mengatakan Prof Mahfud MD melawan hukum Indonesia dengan mendukung politisasi dan kriminalisasi dalam kasus Gubernur Papua Lukas Embembe.
Ia menduga adanya kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah pasti suatu saat akan terbukti kebenaran sesungguhnya.
“Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya,”Katanya mengutip kata Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy.
Dr.Socratez S.Yoman, M.A (Noel/Cepos)--
Yoman mengatakan dalam Undang-undang Negera Republik Indonesia, tidak ada satu pasalpun yang memberikan hak dan kewenangan Menkopolhukam mengundang Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Yang berhak mengundang KPK hanya Presiden.
“Jadi, Prof. Mahfud MD sebagai ahli HukumTata Negara membuat kekacauan hukum di Indonesia dan melumpuhkan serta menghancurkan independensi KPK.
Tindakan Menkopolhukam mengundang KPK adalah melanggar hukum dan mematikan reputasi KPK di depan publik di Indonesia dan di Papua. Pemerintah sudah intervensi dan mengatur KPK,”Katanya di Abepura, Kamis, (22/9).
Ia mengtakan Mahfud MD telah mendukung dan memperkuat politisasi KPK atas dugaan orang Papua bahwa ada keterlibatan partai tertentu untuk mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kepentingan partai politik.
“Yang saya tahu, tugas dan wilayah Menkopolhukam ialah Mengakodir Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM,”Katanya.
BACA JUGA:RM Fauwaz Diradja SH Mkn : “Pemberantasan Kejahatan Pertanahan Perlu Komitmen Semua Pihak”
“Saya mengutip pernyataan Natalius Pigai, Tokoh Nasional asal Papua dan pejuang keadilan, hak asasi manusia dan perdamaian. Bahwa Tidak ada satu UU yang beri kewenangan Mahfud MD memimpin Lembaga Negara, Menko itu hanya bisa mimpin Polisi, Jaksa. Bagian dari Kabinet jangan rasa diri Kepala Negara. Intervensi konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK,”Katanya.
Pernyataan Natalis Pigai lanjut Yoman ditanggapi dari Istana. Tanggapan istana juga memberikan kesan, bahwa hukum di Indonesia bisa tabrak kiri dan tabrak kanan. Artinya, Menkopolhukam juga bisa undang lembaga mana saja sesuai keinginannya.
“Sebenarnya di Indonesia sedang terjadi kegaduhan politik dan hukum yang luar biasa, tapi dianggap biasa-biasa saja. Kami tetap berkeyakinan bahwa Tuduhan Korupsi Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe sarat dengan kepetingan Politik Tahun 2024, itu terbukti Menkopolhukam dengan terang-terangan di depan publik mendukung dan memperkuat Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dilakukan KPK,”Katanya.