Banner Pemprov

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Pungut Setoran OPD dan Upah Pungut hingga Miliaran Rupiah

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Pungut Setoran OPD dan Upah Pungut hingga Miliaran Rupiah

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Dugaan Setoran OPD dan Upah Pungut Terkumpul Rp5 Miliar Lebih--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Sukoharjo berinisial ETS, terkait dugaan pengumpulan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan potongan insentif pegawai yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diduga Ada Setoran Upah Pungut dan Setoran Rutin OPD

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.

BACA JUGA:Komisi III Dorong Pelibatan KPK Dalam Penanganan Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

BACA JUGA:2 Kali Diperiksa, KPK Tahan Mantan Sekjen MPR, ini Kasusnya

Salah satu modus yang digunakan adalah pemotongan upah pungut (UP) yang berasal dari insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. ETS diduga meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.

RCH kemudian disebut meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan tersebut setiap triwulan sejak tahun 2022 hingga 2026.

Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari berbagai OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Praktik tersebut diduga mendorong terjadinya pembuatan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan di Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo.

Total Dugaan Setoran Mencapai Miliaran Rupiah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: