"Kami mengajak kepada seluruhnya masyarakat untuk tidak ikut serta dalam segala hal yang menyangkut kejahatan pertanahan sehingga dapat merugikan masyarakat banyak." katanya.
Rita Susanti S.H.,M.H selaku Perwakilan dari Kejati Sumsel mengatakan, komitmen dari Jaksa Agung dalam memberantas mafia tanah dalam hal ini bidang intelijen.
"Kami dari kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung memiliki komitmen bersama dalam memberantas mafia tanah. Barang tentu ini butuh dukungan dari masyarakat agar dapat sama-sama memberantas hal tersebut." katanya.
Sedangkan Ir. Feri Kurniawan Deputi K-Maki Sumsel mengatakan, bahwa regulasi pertanahan di Indonesia harus sinkron dengan UU Pokok Agraria.
BACA JUGA:Pengelola Angkutan Batubara yang Sebelumnya Ditahan Minta Maaf
"Kedepannya perlu dilakukan sinkronisasi antara regulasi satu dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Jangan sampai nanti ada peraturan yang bertentangan dengan UU Pokok Agraria, harmonisasi dan sinkronisasi sangat diperlukan kedepannya agar kejahatan oknum mafia tanah yang merusak citra institusi dapat dicegah sedemikian mungkin adanya,” katanya.(*)