Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Siti Amina Tewas

Minggu 25-09-2022,16:51 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Naas seorang pejalan kaki jadi korban tabrak lari saat melintas di Jl Soekarno Hatta, depan Stadion Gor Petanang, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Peristiwa diduga tabrak lari tersebut, terjadi Sabtu 24 September 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Diketahui korban, perempuan bernama Siti Amina (32), warga Jl Soekarno Hatta, RT 05,  Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Informasinya, korban ditabrak sebuah mini bus, berwarna gelap, yang belum diketahui  identitasnya. Baik nomor polisi maupun merk-nya.

Korban mengalami luka dalam, kemduian luka lecet di kening bagian depan, luka lecet di pergelangan kaki kiri dan kanan. Sempat dilarikan ke UGD RSUD Petanang, kemudian meninggal saat akan dilakukan tindakan medis.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Dikeroyok dan Diancam dengan Kampak saat Mediasi Kasus Klien

Mobil jenis minibus tersebut, diketahui melaju dari arah Simpang RCA Kota lubuklinggau hendak menuju ke arah Muara Rupit. Sampai di lokasi kejadian, menabrak korban Siti Amina. Lalu mobil tersebut terus melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Muara Rupit, Muratara. 

Saat kejadian, di lokasi kondisi hujan, dan ada genangan air. Karena melaju kencang di atas genangan air, sopir minibus diduga tidak mengetahui ada pejalan kaki dekat genangan air.

Korban sempat terpental sejauh lima meter, dan mengalami luka-luka. Mulai dari luka dalam, luka lecet di kening bagian depan, luka lecet di pergelangan kaki kiri dan kanan. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan membenarkan peristiwa tersebut. 

BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Dibacok saat Tidur, Pelakunya Diduga Masih Pelajar

"Iya benar. Sudah saya perintahkan anggota lakukan lidik (penyelidikan)," kata AKP Agus Gunawan, Minggu 25 September 2022.

Kasat mengatakan, anggotanya telah mendatangi TKP. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping pecahan kaca mobil.(*)

 

Kategori :