PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku penggelapan motor milik korbannya A Rizal (23), warga Jl Sei Gerong, Gg Ilham, Kecamatan Plaju, berhasil diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Kelvin Pratama Wijaya (22), warga Kota Palembang ini diamankan saat berada di rumahnya pada Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Aksi tersangka diketahui, di Jl Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni tepatnya di sebuah dealer motor pada Selasa 20 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3462 AED kepada korban untuk membeli keperluan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Berusaha Melukai Petugas dengan Pisau, Pelaku Curanmor Dipelor Polisi
Namun, hingga saat ini pelaku belum juga mengembalikan motor terhadap korban.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 9 juta dan kemudian melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi
membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Usai Menjual Motor Hasil Curian, Dua Pelaku Curanmor Dipelor
"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, anggota kita langsung menangkap pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat 23 September 2022.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Kelvin Pratama Wijaya mengakui perbuataannya sudah melakukan penggelapan motor terhadap teman sendiri.
"Waktu itu saya meminjam motor untuk membeli keperluan, motor saya jual seharga Rp 3,5 juta," kata Kelvin Pratama Wijaya.
BACA JUGA:Pakai KLX, Pelaku Curanmor Gasak Honda Beat di Parkiran Klinik dan Apotek