Usai Ditetapkan Tersangka, Wanita Emas Menolak Masuk Mobil Tahanan: ‘Jangan Bapak…Jangan Bapak !’

Kamis 22-09-2022,22:21 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Kejagung telah menetapkan Hasnaeni alias wanita emas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hasnaeni ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2022.

Husnaeni diduga terjerat kasus penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan mengatakan, dalam kasus ini, Hasnaeni Moein adalah Direktur PT Misi Mulia Metrical.

BACA JUGA:Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara: Ini Sangat Menyedihkan

Hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan paksa terhadap si Wanita Emas, yang mengaku sakit.

“Setelah dilakukan pengecekan yang bersangkutan dinyatakan dalam kondisi yang sehat,” terang Kuntadi.

Usai ditetapkan tersangka, Ketua Umum Partai Republik Satu itu langsung dikeler dengan mengenakan baju tahanan Kejagung warna merah.

Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Hasnaeni mengamuk dan menangis histeris.

BACA JUGA:Gerbang Sekolah Disegel Ahli Waris, Ibu Guru Terpaksa Panjat Pagar Tembok, Terlalu!

“Jangan bapak…jangan bapak,” teriak Hasnaeni.

Selain Hasnaeni, Kejagung juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Yaitu Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).

Saat ini, wanita emas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

BACA JUGA:Satu Calon Kades Tanjung Sejaro Mundur dan Bayar Denda Rp 50 Juta, Pilkades Dibatalkan?

Kategori :