OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ogan Ilir, ternoda.
Lantaran, ada salah satu Calon Kepala Desa (Kades) di Tanjung Sejaro Kecamatan Indralaya yang mengundurkan diri.
Ketua Panitia Pilkades Tanjung Sejaro, Muso, membenarkan ada satu Calon Kades Tanjung Sejaro yang mengundurkan diri. Calon tersebut, yakni, Tin Isnainin nomor urut 2.
"Kita sudah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan pada malam Rabu kemarin," ungkapnya kepada awak media, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA:Siap-siap, Calon Kades yang Mengundurkan Didenda 50 Juta Rupiah
Setelah menerima surat pengunduran diri, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro pun menyerahkannya ke Kantor Camat Indralaya beserta dengan uang denda sebesar Rp 50 juta.
"Sesuai dengan aturan bahwa uang tunai itu diserahkan yang mengundurkan diri ke panitia, dan selanjutnya kami serahkan ke Kantor Camat," lanjutnya.
Menurut Muso, dalam surat pengunduran diri yang mereka terima, Tin Isnainin tidak menuliskan alasan pengunduran diri. Panitia Pilkades hanya menerima pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.
"Memang sesuai dengan Peraturan Bupati bahwa apabila terdapat dua calon, dan salah satu mengundurkan diri, maka Pilkades dibatalkan," terangnya.
BACA JUGA:Keluarga Calon Kades Dilaporkan Nyaris Ditembak, Pilkades Serentak Muratara Mulai Panas
Terkait permasalahan ini, Panitia Pilkades Tanjung Sejaro saat ini masih menunggu keputusan selanjutnya dari Bupati Ogan Ilir.
Yang jelas, tambah Muso, panitia merasa kerja keras selama ini merasa sia-sia lantaran adanya Calon Kades yang mengundurkan diri.
Sementara itu, Novian Aldi, Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Sejaro, menyayangkan adanya Calon Kades yang mengundurkan diri.
Apalagi, Calon Kades di Tanjung Sejaro hanya dua calon, sehingga harus dibatalkan.
BACA JUGA:Mantan Napi di OKU Bisa Lolos Daftar Calon Kades