PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejak kamera Electronic Traffic Law Einforcement (ETLE) dioperasikan pada Maret 2022 lalu, sedikit banyak mengubah budaya tertib berlalu lintas pengguna kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Irwan Andeta SIK MH, Rabu 21 September 2022.
"Dari semua pelanggaran yang terekam ETLE, didominasi pengemudi sepeda motor yang tak menggunakan helm menjadi pelanggaran terbanyak," ungkap Irwan.
Mantan Kasatlantas Polrestabes Palembang ini menyebutkan, selain tidak memakai helm, sejumlah pelanggaran lain meliputi penggunaan safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel dan termasuk bonceng tiga.
BACA JUGA:Kamera ETLE Rekam 1.600 Pelanggar, Jam Sibuk Capai 1.800 Kasus
Kompol Irwan mencontohkan terjadinya perubahan perilaku berkendara setelah dipasang kamera ETLE, seperti untuk pelanggaran memainkan ponsel.
"Dari yang sebelumnya terdata sebanyak 45 ribu pelanggan per bulan, kini menjadi turun drastis menjadi hanya 6 ribu pelanggar," ungkap Kompol Irwan.
Sedangkan pelanggaran tidak menggunakan safety dari 150 ribu pelanggar per bulan turun menjadi 100 ribu pelanggar.
Untuk titik kamera ETLE yang terbanyak dilanggar adalah kamera ETLE di kawasan Seberang Ulu, yakni di Jl KH Wahid Hasyim dan Jl Ahmad Yani keduanya berada di wilayah Kecamatan SU I Palembang.
BACA JUGA:Launching ETLE Nasional Tahap Dua Sasar Pelaku Kejahatan
Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran.
"Yakni dengan menempatkan personel Satlantas Polrestabes Palembang pada titik-titik rawan yang terjadi pelanggaran," tutup mantan Wakapolres Muba ini.(*)