Awas, Jangan Terlewatkan Pendataan Tenaga Non ASN hingga 30 September

Senin 19-09-2022,16:16 WIB
Editor : Wiwik

- Pas foto

- Swafoto atau selfie

- Surat keputusan (SK) jabatan

-Bukti pembayaran gaji

Langkah berikutnya, agar terikutkan dalam pendataan, tenaga non ASN harus membuat akun. 

Kemudian akses ke portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. 

- Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik "Buat Akun". 

- Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. 

- Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan.

- Siapkan  dan isi yang diharuskan yaitu:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

Nomor Kartu Keluarga

Nama Lengkap sesuai KTP

Tempat Lahir sesuai KTP

Tanggal Lahir sesuai KTP

Nomor handphone aktif

Kategori :