JAKARTA, SUMEKS, CO - Pendataan tenaga non ASN sempat bikin ketar-ketir tenaga honorer di seluruh Indonesia. Karena pemerintah akan menghapus dan melarang pemda melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Bagi yang termasuk kreteria , tenaga non ASN masih ada waktu untuk melengkapi hingga 30 September 2022.
Namun, ada kreteria pekerjaan yang tidak termasuk dalam proses ini, yaitu:
- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing
- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021,
- Badan Layanan Umum (BLD),
- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Sedangkan yang termasuk masih ada waktu untuk mendaftarkan dan melengkapi data melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Dalam proses ini ada dua tahapan, prafinalisasi dan finalisasi datan.
Tahap prafinalisasi Menpan menerbitkan surat MENPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, agar pemda segera melakukan dan lengkapi pendataan non ASN hingga 30 September 2022 ini.
Dalam proses prafinalisasi ini, tenaga non-ASN diminta memastikan ke admin masing-masing instansi apakah sudah mendaftarkan data mereka.
Karena jika belum maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Laporkan saja ke instansi masing-masing
Sebelum login ke portal tersebut, sebaiknya siapkan beberapa dokumen yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu keluarga
- Ijazah terakhir