RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau Pecat Oknum Perawat Cabul

Jumat 16-09-2022,17:39 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau memberikan keterangan terkait oknum perawat yang diduga melakukan pencabulan terhadap keluarga pasien. 

Mewakili manjemen Kepala Sub Bidang Pelayanan Khusus RSUD Siti Aisyah, Evi Handayani menyampai permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada masyarakat luas atas peristiwa tersebut. 

Pihak rumah sakit membenarkan, HR  bekerja sebagai perawat, berstatus honor di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau sejak 2013 lalu. Lebih kurang 9-10 tahun masa kerja. 

"Untuk kasus Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib, kepolisian. Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," katanya. 

BACA JUGA:Oknum Perawat RS Milik Pemkot Lubuklinggau Cabuli Adik Pasien

Evi mengatakan manajemen rumah sakit telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum perawat tersebut. 

Yang bersangkutan sudah resmi diberhentikan sebagai setatus perawat pegawai honorer di RSUD Siti Aisyah. 

"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa di toleransi. Itu tertuang dalam aturan rumah sakit, bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien merupakan tolak ukur dari pelayanan pasien. Bersangkuta hak klinisnya sebagai perawat sudah dicabut," katanya. 

Dia mengakui, tindakan oknum tersebut fatal, sebab dilakukan diluar tindakan pelayanan. Bukan salah suntik, atau sebagainya. 

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

“Tapi ini murni bad atitute. Ini adalah sikap yang salah. Kelainan seks yang menyimpang," katanya. 

Dia menyadari prilaku oknum perawat tersebut, akan mengakibatkan terganggunya korban secara psikis. 

"Sehingga Kami dari rumah sakit menyiapkan tenaga psikolog, jika pihak korban memerlukan," katanya. 

Sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi, lanjut Evi, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan psikotes terhadapb seluruh pegawai dan karyawan.

"Jika ada ditemukan, misalnya ada rekomendasi dari psikolog bahwa ada pegawainya yang mengarah ada kelainan, maka akan dilakukan tindakan. Mulai dari tidak ditugaskan di bagian pelayanan bisa juga juga diberhentikan," katanya.(*)

Kategori :