BACA JUGA:Sidang Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi Jurnalis Beratkan Komisioner
"Uang itu di pinta oleh pak Aris sendiri untuk uang pengamanan, katanya Muratara zona merah rawan keributan, tapi saya lupa berikan berapa," tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda saling memberikan kesaksian antara terdakwa.
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar, dari total dana hibah Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)