PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku pembobol rumah milik korbannya Dwi Yuliansyah (35), warga Jl Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Dandi (24), warga Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diringkus saat berada di kawasan Monpera Palembang, Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, korban Dwi tengah berada di rumah mertuanya di Jl Sei Tawar I, Palembang pada Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian, saat pulang ke rumah, mbak Dwi melihat tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi dan uang Rp 1.180.000 sudah hilang.
BACA JUGA:Pencuri Motor Honda CBR Milik Mahasiswa Ditembak Polisi
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Ya, setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota," ujar Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu 14 September 2022.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
BACA JUGA:Beraksi Belasan Kali, Komplotan Pelaku Begal Ditembak Polisi
Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya. "Saya berdua dengan teman saat beraksi. Teman saya sudah ditangkap oleh Polsek, karena juga mencuri handphone," kata tersangka Dandi.
Tersangka Dandi mengatakan, dirinya berhasil membobol rumah mertua korban melalui pintu bagian belakang dengan linggis.
"Tiga handphone berhasil ambil. Kami berhasil masuk dan kami mengira korban sedang mudik," ujar Residivis kasus maling tahun 2020 dihukum 1,6 tahun.
Masih kata Tersangka Dedi, tiga handphone yang dicuri lalu dijual semuanya dan mendapat uang Rp 1,2 juta.
BACA JUGA:Kaki Tangan Bandar Narkoba Ditembak Polisi, Ini Jumlah Barang Buktinya