PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor Palembang menunda sidang pidana atas nama terdakwa AKBP Dalizon yang terjerat kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp10 miliar proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Seyogyanya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI digelar Rabu 14 September 2022.
Namun, dikarenakan tuntutan belum siap, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH menunda dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
BACA JUGA:Kecewa Dikhianati, AKBP Dalizon: Saya Lega Telah Beberkan Keterlibatan Anak Buah dan Pimpinan
"Karena tuntutan belum siap dari JPU Kejagung RI, maka persidangan kita tunda hingga Rabu pekan depan," ucap hakim ketua Mangapul Manalu sebelum menutup persidangan, Rabu 14 September 2022.
Saat dikonfirmasi usai penundaan sidang, tim JPU Kejagung RI memilih untuk tidak banyak berkomentar dengan awak media yang telah menunggu di dalam ruang sidang Tipikor Palembang.
Sementara di tempat terpisah, Andi Carson SH, penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku persidangan sempat dibuka terlebih dahulu, sebelum akhirnya dilakukan penundaan sidang.
BACA JUGA:AKBP Dalizon Seret Atasan-Bawahan
"Pada intinya kami tidak berkeberatan dengan penundaan itu, namun jika ternyata sampai dua kali sidang tersebut ditunda berarti tidak ada lagi tuntutan pidana terhadap klien kami," kata Andi Carson SH.
Disinggung perihal adanya pengakuan terdakwa AKBP Dalizon pada sidang sebelumnya mengatakan dugaan wajib setor uang senilai Rp300 juta hingga Rp500 juta kepada atasannya saat menjabat sebagai Kasubdit 3 Tipikor Polda Sumsel, Andi Carson lugas menjawab hal itu adalah fakta persidangan.
Andi Carson menilai fakta persidangan tersebut disampaikan oleh terdakwa AKBP Dalizon adalah suatu keberanian yang seharusnya tidak boleh dikesampingkan.
BACA JUGA:Saksi Meringankan Batal Hadir, Sidang AKBP Dalizon Ditunda
"Dan sudah sepatutnya jugalah, terhadap fakta dan pengakuan klien kami itu ditelusuri dan ditindak lanjuti oleh penegak hukum," tukasnya.