Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi

Selasa 13-09-2022,14:35 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keberatan atas dakwaan (Eksepsi) Birendra Khadafi dan Darmansyah, dua terdakwa korupsi seragam senam lansia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2021 senilai ratusan juta rupiah, ditolak oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang, Selasa 13 September 2022.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela, majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH pada intinya menerangkan keberatan atas dakwaan JPU tersebut tidak beralasan dan harus lah dibuktikan dalam persidangan.

"Bahwa atas eksepsi yang diajukan terdakwa terhadap dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU harus dibuktikan didalam persidangan, oleh karenanya terhadap eksepsi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Sahlan Effendi saat bacakan pertimbangan putusan sela.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana

Untuk itu, majelis hakim Tipikor Palembang menegaskan dan memerintahkan kepada JPU Kejari Prabumulih untuk melanjutkan persidangan dalam pemeriksaan perkara, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Diwawancarai via sambungan telepon, Kasi Intelijen Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH usai sidang mengatakan akan segera berkoordinasi menentukan siapa-siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Namun, kita belum bisa menentukan berapa orang saksi yang nantinya akan di hadirkan dipersidangan, kita berkoordinasi dahulu dengan pimpinan," ujar Anjasra Karya SH MH.

BACA JUGA:MY Mucikari Prostitusi Online di Lubuklinggau Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini kembali menerangkan, kerangka perkara ini dilakukan oleh kedua tersangka adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan.

Disebutkan pria yang akrab disapa Anjas ini, bahwa terdakwa Birendra Khadafi adalah ASN PPK pada Dinkes Kota Prabumulih, sementara terdakwa Darmansyah adalah selaku pihak swasta yang meminjam perusahaan CV Hutama Mukti sebagai pelaksana kegiatan.

"Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta,"ungkapnya. 

Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Kategori :