JAKARTA, SUMEKS, CO - PT Banjarsari Pribumi (BP) memastikan pihaknya tidak melakukan penambangan di luar izin usaha pertambangan yang mereka punya. Anak usaha PT Titan Infra Energy inimenampik tuduhan telah melakukan penambangan liar di luar wilayah operasinya.
Dalam pelaksanaan teknis pengerjaan proses penambangan, menurut Herry Lubis selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) di BP, selalu melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini adalah Dinas ESDM Propinsi Sumatera Selatan.
“Kami tidak mungkin melakukan kegiatan penambangan di luar IUP. Kami diawasi Kementerian ESDM dan dinas terkait di kabupaten maupun provinsi,'' papar Herry, Selasa 13 September 2022.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap badan usaha harus mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
BACA JUGA:PT Titan Infra Energy Komit Kebijakan Tenaga Kerja Local Boy
Adapun wilayah operasional BP, dalam penjelasan Herry adalah sesuai IUP yang dikeluarkan pemerintah. BP mendapatkan izin usaha di wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. “Tanpa adanya izin tersebut, kami tidak mungkin berkegiatan di daerah tersebut”, kata Herry serius.
Herri menambahkan, selama melakukan aktivitas operasional penambangan perusahaan selalu berkomitmen menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (goodminingpractice). Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas terkait juga sering dilakukan untuk memastikan aktivitas operasional berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dilakukan secara serampangan, apalagi di lokasi di luar izin yang diberikan kami pasti ditegur oleh dinas terkait”, imbuh Herry. Lebih lanjut Emil Zaman selaku ExternalRelation juga menambahkan bahwa perusahaan pertambangan berskala nasional wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
BACA JUGA:Rekening di Blokir, PT Titan Group Terancam Kolaps
Setiap tahun BP wajib memberitahukan rencana kerja perusahaan kepada Kementerian ESDM. Sehingga kalau perusahaan melanggar aturan yang ada, tambah Emil, kementerianakan langsung memberi peringatan dan sanksi.
“Secara rutin, kami wajib datang ke Kementerian ESDM di Palembang untuk menyampaikan rencana kerja perusahaan setahun ke depan”, kata Emil. Ketentuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) wajib disampaikan oleh perusahaan tambang yang mendapatkan izin konsesi dan pengolahan usaha tambang.
Menurut Emil pihak ESDM sangat cermat memperhatikan semua detail rencana yang dibuat perusahaan. “Termasuk juga penerapan kaidah teknik penambangan yang diatur khusus dalam ketentuan Peraturan Menteri ESDM”, tambahnya.
Emil memastikan, dalammenjalankan aktivitas operasionalnya BP tidakmelanggar pedoman dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. “Kami dapat pastikan bahwa PT Banjarsari Pribumi sudah memenuhi semua persyaratan, sehingga RKAB yang kami sampaikan selalu mendapat sambutan positif dari pemerintah. Dan semuanya itu diatur dalam sejumlah peraturan dan keputusan Menteri ESDM”, pungkas Emil.(*)