“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(faz/jpnn)