Polisi Tangkap Pelaku yang Meracuni Wartawan Lumajang dengan Racun Tikus, Ini Motifnya

Senin 12-09-2022,21:54 WIB
Editor : Edward Desmamora

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” kata Bayu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(faz/jpnn)

Kategori :