JAWA TIMUR, SUMEKS.CO - Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus percobaan pembunuhan melalui paket terhadap seorang wartawan di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka percobaan pembunuhan pun diciduk berbekal adanya laporan terkait dengan percobaan pembunuhan.
Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Pada 5 September 2022, Tim Resmob pun menangkap tersangka saat berada di Pasar Pandaan.
BACA JUGA:Wartawan Bicara Sama Pohon Berujung Minta Maaf, Kapolres Langsung ke Kantor MNC Media
Tersangkanya diketahui berinisial RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Senin 12 September 2022 menjelaskan adapun korbannya, seorang wartawan bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil.
“Rupanya kedua orang itu saling kenal, bahkan mereka berteman,” kata Kapolres.
Motif tersangka karena didasari rasa dendam kepada korban. Dia merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama.
BACA JUGA:PWI Larang 20.000 Wartawannya Ikut UKW Abal-Abal dan Harus Patuhi UU Pers
“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan menggunakan suntikan spet," ujar Kapolres.
Minuman kemasan itu kemudian dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah kiriman untuk korban.
Setelah meminumnya, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan sehingga dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit.
Korban sempat koma beberapa hari dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
BACA JUGA:Modusnya Chat Mesum, 3 Oknum Wartawan Peras ASN