Dia menjelaskan, tidak memenuhi syarat tingkat kabupaten/kota bukan berarti lansung tidak lolos peserta pemilu.
"Kan aturan pusat. Suatu partai bisa lolos peserta Pemilu, jika75 persen dari jumlah kabupaten/kota se indonesia, syarat terpenuhi, maka bisa ikut pemilu," pungkasnya. (*)