LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO – Lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi di KPU Kota Lubuklinggau.
Kelima partai tersebut adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri menjelaskan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal anggota partai tidak mencukupi.
"Kan syaratnya 1:1.000 penduduk," katanya Topandri, Rabu, 7 September 2022.
BACA JUGA:Bawaslu Lubuklinggau Temukan 5 Warga yang Namanya Dicatut jadi Anggota Parpol
Topandri menjelaskan, sebelumnya banyak ditemukan anggota partai yang dimasukan oleh parpol, merupakan warga luar Kota Lubuklinggau.
"Misalnya ada parpol yang memasukan anggota partai di Lubuklinggau, namun bukan warga Lubuklinggau. Ada yang warga Bengkulu, warga Padang bahkan ada warga Aceh," jelas Topandri.
Selain itu ada pula anggota partai data ganda. Satu orang tercantum dalam beberapa partai. Dari hasil verifikasi itulah, beberapa partai belum memenuhi syarat.
Bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan. Ada waktu dua minggu, sejak rekapitulasi verifikasi administrasi pertama.
BACA JUGA:KPU Siap Verifikasi NIK Anggota Parpol
Jika parpol tersebut tidak ikut perbaikan atau masih belum memenuhi syarat saat perbaikan, maka KPU di daerah merekomendasikan ke KPU RI.
"Nah KPU RI lah yang melakukan keputusan apakah lolos verifikasi administrasi atau tidak," kata Topandri.
Dia mengatakan setelah verifikasi administrasi masih ada lagi verifikasi faktual. Nanti dari hasil rekapitulasi verikasi faktual akan disampaikan lagi ke KPU RI.
"Sekitar Desember 2022 nanti ada keputusan KPU RI, mana yang lolos perserta Pemilu mana yang tidak," katanya.
BACA JUGA:KPUD Muratara Banyak Temukan Data Ganda Anggota Parpol