AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*)