Hilang 4 Hari, Anak di Bawah Umur Mengaku Digilir 3 Sekawan

Selasa 06-09-2022,19:34 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

AKP Firman menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI nomor 17/2016 tentang perubahan undang undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (*)

Kategori :