PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi anggaran SPJ fiktif pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020, ungkap fakta baru adanya pihak lain yang disinyalir turut menerima sejumlah aliran dana hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp429 juta.
Kasus korupsi ini sendiri, menjerat dua terdakwa yakni Elfa Edison sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Lahat, serta Abdul Somad sebagai Bendahara Dinas Perpustakaan, hadir langsung dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Selasa 6 September 2022.
Keduanya dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, Raden Timur SH MH dalam agenda saling bersaksi sekaligus mendengarkan keterangan kedua terdakwa.
BACA JUGA:Duo Terdakwa SPJ Fiktif DPRD Pali Dituntut Pidana Berbeda
Di persidangan, terdakwa Elfa Edison menyebutkan ada beberapa aliran dana yang turut diberikan kepada pihak lain, diantaranya uang Rp100 juta dia berikan kepada Gaharu, wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat, kemudian Rp40 juta untuk Sekda Lahat Januarsah serta kepada Kabid dan Kasi pada Dinas Perpustakaan Lahat kala itu.
"Khusus kepada Wakil Ketua DPRD Gaharu, serta Sekda Januarsah diberikan dalam rangka telah menaikkan anggaran belanja Dinas Perpustakaan Lahat yang sebelumnya sebesar Rp1 miliar lebih menjadi Rp4 miliar," ungkap terdakwa Elfa Edison.
Selain kepada dua orang tersebut, lanjut terdakwa Elfa Edison juga membeberkan adanya pemberian uang kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan Lahat bernama Zainul Idham senilai kurang lebih Rp30 juta, yang saat ini telah pensiun.
Menurut Elfa Edison, pemberian sejumlah uang kepada Sekretaris Dinas Zainul Idham itu dikarenakan yang bersangkutan selalu propokatif dan selalu membuat keributan di kantor apabila tiap kali ada pencairan anggaran pada Dinas Perpustakaan Lahat.
BACA JUGA:Saling Bersaksi, Terdakwa Diklat Penguatan Kepsek Buka-Bukaan
Lebih jauh diungkapkan Elfa Edison, hampir seluruh Kabid serta Kasi Perpustakaan Lahat saat itu turut kecipratan uang yang dibagikan setiap bulan yang dibuat SPJ ke Palembang, agar dapat meningkatkan semangat kerja.
Di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Elfa Edison membeberkan bahwa sejumlah uang yang diberikan yang dianggap sebagai kerugian negara tersebut, telah dikembalikan seluruhnya dengan menggunakan uang pribadi, yang didapat dari pinjaman keluarga.
Selain itu, diakui terdakwa terhadap anggaran SPJ yang dicairkan kepada 9 PPTK Dinas Perpustakaan Lahat juga adanya pemotongan anggaran pada masing-masing PPTK, namun untuk besaran pemotongan bervariasi.
"Pemotongan itu, gunanya untuk dana cadangan saja apabila nanti ada kegiatan yang mendadak diperlukan," ungkapnya.
Sementara dari keterangan terdakwa Abdul Somad selaku bendahara Dinas Perpustakaan Lahat mengaku sebagian besar bukti laporan SPJ telah di fiktifkan dengan cara memalsukan cap atau stempel perjalanan dinas dan menyuruh staff untuk memalsukan tanda tangan SPJ.
Sebelum menutup sidang, hakim anggota Ardian Angga SH MH sedikit menyindir pihak JPU Kejari Lahat agar kepada pihak-pihak yang disinyalir turut menerima aliran dana tersebut untuk di periksa lebih lanjut.