Mengenal Ragam Najis dan Cara Membersihkan Sesuai Syari

Minggu 04-09-2022,16:16 WIB
Editor : Rappi Darmawan

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“cara mensucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah” (HR. Al Bukhari no. 182, Muslim no. 279).

Dan babi juga demikian, berdasarkan qiyas min baabil aula. Karena babi lebih buruk dari pada anjing[5. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].

 

2. Cara membersihkan najasah mukhaffafah

Najasah yang mukhaffah ada tiga macam di lihat dari cara membersihkannya:

a. Dengan cara memercikkan air sekali percikan

Syaikh As Sa’di menyatakan: “air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan karena syahwat (untuk makan) maka ini semua cukup dipercikkan air sekali saja. 

Ini merupakan salah satu pendapat dari madzhab (Hambali), sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih.

BACA JUGA:Mau Berhubungan Intim Jangan Langsung Gass, Baca Doa Ini Dulu 

Demikian juga muntahnya anak-anak, itu statusnya lebih ringan daripada air kencingnya. Demikian juga madzi, menurut pendapat yang shahih, ia juga cukup dipercikkan air saja, sebagaimana terdapat dalam hadits, dan ini semua selaras dengan hikmah keringanan dalam masyaqqah”[6. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].

 

Berikut perincian dalilnya:

• Air kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan

Hadits dari Abu Samh Malik radhiallahu’anhu, ia berkata:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Kategori :