LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Salah satu mucikari kasus prostutusi online di Kota Lubuklinggau, pada awal Agustus 2022 lalu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pelaku mucikari yang sudah divonis adalah MY, remaja putri usia 17 tahun, warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
MY divonis penjara selama lima bulan, oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pada sidang yang digelar Kamis 1 September 2022 lalu.
Sementara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MY dengan hukuman penjara 10 bulan.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap Empat Mucikari, Jajakan PSK Dibawah Umur
Menurut hakim tunggal Yulia Marhaena dibantu Panitera Pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, MY terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 (1) UU RI Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pelatihan kerja di Dinsos Lubuklinggau selama tiga bulan.
Hakim Yulia Marhaena menegaskan, yang memberatkan perbuatan MY meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak sekolah lagi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan
Saat ditanya Hakim Yulia Marhaena soal putusan itu, MY menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya. Ia menyatakan pikir-pikir.
Adapun kronologi kasusnya sebagaimana dakwaaan JPU, dijelaskan MY (15) awalnya main ke rumah korban PA.
Kemudian mereka keluar, dan pada akhirnya ke Hotel Aura. Sampai di Hotel Aura, terdakwa kenalan dengan korban inisial TK.
Saat itu, terdakwa mendengar korban PA sedang transaksi prostitusi dengan teman laki-laki TK. Dari sanalah, terdakwa mulai berteman dan akrab dengan TK. Lalu seiring berjalan waktu TK sering meminta terdakwa main ke kamarnya di Hotel Arwana.
BACA JUGA:Tegas... Hakim Vonis Mucikari di Atas Tuntutan JPU