KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraini Garnis, dinyatakan terbukti selingkuh.
Setelah melewati proses cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir memberikan sanksi berat terhadap Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraeni Garnis.
Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin SPd MM, menyampaikan jika keduanya telah dijatuhkan sanksi terberat sesuai hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Keduanya diberikan sanksi berat untuk Damsir, berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas dilingkungan sekretariat daerah," ujar Husin di Penpodoan Rumah Dinas Bupati, Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA:Istri Selingkuh dengan Pria Ngaku Pengacara, Suami Lapor Polisi dan Ngadu ke Peradi
Damsir Khalik Masri, dimutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang. Sedangkan Winda Anggraini Garnis juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Untuk yang bersangkutan Damsir agar menjadi pelajaran baginya," ucap Sekda.
Kemudian, Winda yang diberikan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat yang ada. Yakni dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya.
Lanjutnya, sanksi yang diberikan untuk keduanya sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat.
BACA JUGA:Oknum Bhayangkari Polres Banyuasin Digerebek Suami di Hotel di Palembang Bersama Anak Kades
"SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.
Husin menambahkan bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
"Negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar ," tegasnya.
Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN.
"Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," pungkasnya.(*)