Dalam rapat tersebut DPRD OKU melalui Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha mengatakan, DPRD OKU dan Pemkab OKU sama-sama berperan aktif untuk mengejar menuntaskan masalah ini.
Menurutnya hal itu adalah bagian dari tanggung jawab pemkab untuk memfasilitasi pemulangan setiap tenaga kerja yang bermasalah diluar negeri.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama antara pemerintah dan DPRD berupaya agar perlindungan warga negara yang bermasalah diluar negeri bisa diberikan bantuan," Jelasnya.
Dikatakan Yudi, sesuai dengan pasal 65 huruf D PP NO 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Pengakuan Polisi yang Menangkap Basah Istrinya di Hotel: Pria Itu Mantan Dia!
Sementara, Helmi Purnomo Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten OKU mengungkapkan. Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan P3MI provinsi sumsel.
"Kita sudah koordinasi dengan P3MI Sumsel. Kita akan upayakan yang terbaik untuk warga kita yang sedang bermasalah diluar negeri ini," pungkas Helmi. (*)