RIAU, SUMEKS.CO - Ulah Camat Pangkalan Lesung SW (55) sangat memalukan.
SW sudah dicopot oleh Bupati Pelalawan Zukri Misran.
Pencopotan oknum camat cabul itu dilakukan guna memudahkan proses hukum di Polres Pelalawan.
Pelaku SW ditangkap polisi pada Kamis 25 Agustus 2022 dini hari, di Pekanbaru, Riau.
BACA JUGA:Siswi Magang Jadi Korban Pelecehan Oknum Pegawai Kantor Pos Muara Pinang
Siswa SMK magang di Kantor Kecamatan Pangkalan Lesung itu pun melapor ke Polres Pelalawan pada Rabu 24 Agustus 2022.
SW ditangkap polisi setelah mencabuli siswi SMK yang magang di tempatnya bertugas.
"Sudah kami nonaktifkan atau diberhentikan," kata Bupati Pelalawan Zukri Misran saat dikonfirmasi jpnn.com pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan SW ditangkap polisi di Pekanbaru, Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Alumni SMPN Ini Marah Dengar Ada Pelecehan Seksual dan Geruduk ke Sekolah
Saat diperiksa penyidik seusai penangkapan, SW mengakui telah berbuat asusila terhadap Siswi Magang tersebut.
"Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun saat sedang magang di Kantor camat Pangkalan Lesung," kata AKBP Guntur.
Kasus pencabulan itu berawal saat pelaku tiba-tiba memegang leher serta menciumi bibir korban.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam ruangannya dengan alasan ada dokumen yang harus diteken.
BACA JUGA:Paus Fransiskus Minta Maaf atas Pelecehan Seksual di Sekolah Katolik