Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersanka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Ustaz Abdul Somad Unggah Video KM 50 Diiringi Doa Habib Rizieq Shihab: Hancurkan Semua Pelaku...