OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dedy (19), warga Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Buruh Timah ini diringkus di Pulau Bangka, setelah melarikan diri usai melakukan pencabulan terhadap Bunga (16), siswi Kelas IX salah satu SMP di Ogan Ilir pada Mei 2022 lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menerangkan, sebelum melakukan pencabulan pada korbannya, tersangka terlebih dahulu menjemput korban di sekolahnya.
“Dijemput saat jam pulang sekolah sekitar pukul 13.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban diajak jalan, makan, dan dibelanjain, ya biar korban senanglah gitu," kata Andi.
BACA JUGA:Tersangka Masri, Pembunuhan Pedagang Sayur Keliling Ternyata Sempat Bantu Gali Kubur Korban
Setelah puas menyenangkan Bunga, tersangka lalu mengajak korban ke sebuah kebun yang ada di Desa Kandis 1 Kecamatan Kandis.
Di kebun itulah, tersangka melancarkan aksinya dan mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Saat membujuk korban, tersangka juga mengiming-imingi untuk menikahi korban. Akibat perbuatannya tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak," tutup Andi.
Sementara itu, tersangka Dedy, kepada awak media mengungkapkan, bahwa perbuatan ini dilakukannya sudah enam kali.
BACA JUGA:Bangunan dan Isi Puskesmas Rantau Panjang Ogan Ilir Ludes Dilahap Si Jago Merah
Adapun alasannya melakukan perbuatan ini sebagai bentuk sayangnya kepada korban.
"Aku tuh sayang nian dengan dio," ujar tersangka.(*)