Barang bukti tersebut ditemukan petugas ada di dalam sebuah kotak kaleng rokok yang disimpan oleh tersangka di dalam gudang yang ada di rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah miliknya sendiri yang ia dapatkan dengan cara membeli dari inisial BOB (DPO) di hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB.
Narkotika jenis sabu tersebut ia beli seharga Rp2 juta dan mendapatkan sebanyak dua paket sedang dengan berat 2 gram.
Selanjutnya tersangka membaginya satu paket sedang narkotika jenis sabu mliknya itu menjadi tujuh paket kecil, sedangkan satu paket sedang lainnya tidak dipecah.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar 1 kilogram Ganja dan 2 Pencuri Mobil Pikap
Kemudian dari tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang ia pecah tersebut, sebanyak dua paketnya ia konsumsi sendiri di rumahnya dan menyisakan lima paket kecil yang akan ia jualkan.
Tersangka Heppy menerangkan bahwa ia akan menjualkan narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Namun dia mengakui bahwa ia belum sempat menjualkannya.(*)