SUMEKS.CO - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Bandar Lampung. masih terus diselidiki pihak Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan dua dari tujuh orang laki-laki telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DN (16) dan DO (18)
Kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 35, Pasal 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.
Denis menuturkan peran dua tersangka menikmati dan mencari pelanggan untuk korban.
BACA JUGA:Lima ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, 25 Hari Disekap di Hotel
Sementara Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa, 16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1x wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Mantan Kanit I pada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung ini menjelaskan, pihaknya tidak hanya memeriksa sebatas penjual maupun objeknya namun akan memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut.
Untuk memburu siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung mencoba menganalisa alat sarana yang gunakan dan sistem prosedurnya seperti apa.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur di Palembang, Mucikari Jadi Pesakitan
Sehingga kita nanti akan dapat menyimpulkan siapa saja menggunakan jasa TPPO anak dibawah umur tersebut.
"Jika sudah didapatkan oknum siapa saja menggunakan Jasa TPPO tersebut akan kami melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Dennis pada Jumat 19 Agustus 2022.
Meskipun demikian, Dennis mengatakan bahwa pihaknya, masih terus melakukan penyelidikan lanjut termasuk ke pelanggan mana saja yang menggunakan jasa TPPO tersebut."Kami masih terus melakukan penyelidikan oknum pelanggan menggunakan jasa TPPO tersebut," jelas Dennis.
BACA JUGA:Pemuda di Bengkulu Lapor jadi Korban Begal Malah Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
Tidak hanya itu saja, Dennis juga menyampaikan bahwa Lima orang status saksi FI (19), IA (18), FRI (19), OR (26) dan MS (20) sampai Selasa, 16 Agustus 2022 berstatus sebagai Saksi dan wajib lapor minimal seminggu 1 kali wajib Lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Masih ditetapkan saksi terhadap lima orang tersebut, lanjut Dennis karena mereka perannya hanya mengumpulkan tanda pengenal dan menggadaikan handphonenya sehingga masih kami tetapkan saksi terhadap lima orang tersebut. "Dari hasil penyelidikan kami sehingga mereka berlima ditetapkan sebagai saksi," kata Dennis.