SUMEKS.CO, - PANDEMI covid-19 merebak di seluruh dunia. Sejak awal tahun 2020, diawali di Wuhan China pada Bulan Desember 2019. Setelah lebih dari 2 (dua) tahun berjibaku dengan Covid-19, beberapa negara di dunia ahirnya melonggarkan aturan terkait lalu lintas orang masuk dan keluar ke suatu negara. Beberapa keputusan pun telah diambil. Ini untuk menggerakan roda perekonomian suatu negara. Salah satunya adalah dengan membuka kegiatan wisata, umroh, travel bubble. Bahkan beberapa negara telah mencabut aturan wajib memiliki visa bagi turis atau wisatawan yang akan berkunjung.
Nah, seiring beragam perubahan, dinamika sosial dan ekonomi yang terjadi di tengah cengkraman pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan terobosan baru dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Yakni bentuk Mobile Paspor ( M-Paspor). Sesuai dengan Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor SP/IMI/12/2021/03 Imigrasi Perkenalkan Aplikasi M Paspor.
Inovasi M-Paspor merupakan wujud nyata dari digitalisasi pelayanan keimigrasian yang sangat dibutuhkan di era pandemi ini, dimana pemohon jasa keimigrasian khusunya paspor dapat melakukan pendaftaran, penginputan data serta mengunggah scan dokumen ke aplikasi secara mandiri. Mobile paspor juga mempersingkat waktu tatap muka antara petugas dan pemohon paspor.
BACA JUGA:Ini Penyebab Pasar Cinde Mangkrak
Untuk menindaklanjuti Aplikasi M Paspor maka , berdasarkan Surat Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-4.0131 telah dilaksanakan Sosialisasi dan Persiapan pelaksanaan M-Paspor pada 13 Kantor Imigrasi (Balikpapan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Semarang, Surakarta, Pemalang, Cilacap, Muara Enim, Agam, Wonosobo, Pati) tanggal 10 Januari 2022 – 11 Januari 2022.
Tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon jasa keimigrasian adalah Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor di Smartphone Atau Tablet Android/iOS. Setelah itu pemohon harus mendaftarkan Akun Pengguna dengan melakukan pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima E-Mail aktivasi. Buka E-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda”, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
Setelah melakukan pendaftaran akun, pemohon dapat mengajukan Permohonan Paspor, lalu isi data kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta;KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah. Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Pastikan tujuan pengajuan permohonan paspor pemohon apakah untuk wisata, berobat, umroh atau bekerja formal.
BACA JUGA:Dua Pejabat Polres OKU Timur Dirotasi
Tahapan berikutnya adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Pemohon juga wajib melakukan pengaturan lokasi pada smartphone yang digunakan. Pada saat menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
Meskipun telah dilakukan pengisian data serta unggah dokumen secara mandiri, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas untuk mengecek keabsahan dokumen yang dilampirkan. Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) hanya bisa digunakan untuk permohonan paspor baru biasa maupun elektronik, permohonan penggantian paspor biasa dan elektonik yang sudah habis masa berlaku dan tidak berlaku bagi penggantian paspor hilang atau rusak, karena harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Dengan adanya terobosan baru yaitu aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), akan lebih mempermudah dan mempercepat proses pembuatan paspor, tanpa antrian secara manual.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Minta PMI Kampanyekan Pertolongan Pertama Terhadap Korban Kecelakaan
Untuk diketahui, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 1 ayat 3 menjelaskan “Keimigrasian berfungsi sebagai dari bagian dari urusan pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan Negara, dan fasilitator pembagunan kesejahteraan masyarakat”.
Pelayanan keimigrasian yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) berupa pemberian paspor dan Pelayanan Warga Negara Asing berupa pemberian visa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, “ Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu”. (dey)