Usai Diperiksa, Surya Darmadi Langsung Kenakan Rompi Tahanan

Selasa 16-08-2022,10:25 WIB
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, JAKARTA - Buronan kelas kakap penegak hukum Indonesia, Surya Darmadi berhasil dipulangkan ke Tanah Air oleh Kejaksaan Agung. Ya, Surya Darmadi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sejak 2019 dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37 ribu hektare.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK setelah Surya Darmadi alias Apeng menyerahkan diri kemarin (15/8). Pemilik PT Duta Palma Group itu tiba di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, sekitar pukul 14.00 setelah dijemput jaksa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya terbang dari Taiwan ke Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dan mendarat pukul 13.13. ”Tim kami melakukan penjemputan tersangka atas nama SD (Surya Darmadi, Red),” ungkap Burhanuddin.

Penjemputan dilakukan Kejagung lantaran Surya Darmadi telah bersurat sejak dua pekan lalu. Dalam surat tersebut, tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp78 triliun itu menyatakan bakal menyerahkan diri. Surat tersebut disambung komunikasi yang dilakukan tim penasihat hukum Surya Darmadi dengan Kejagung.

Apeng hanya sekitar 3,5 jam menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar. Pukul 17.30 dia sudah keluar dengan menggunakan rompi pink yang menandakan dia berstatus tahanan Kejagung. ”Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan,” jelas Burhanuddin. Surya Darmadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Berdasar hasil komunikasi antara Kejagung dan tim penasihat hukum Surya Darmadi, penyerahan diri dilakukan agar yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri. Burhanuddin mengatakan, langkah menyerahkan diri merupakan opsi bagi buronan Kejagung. Termasuk bagi mereka yang kini masih berada di luar negeri.

”Sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair,” terangnya.

Kejagung memastikan akan berusaha mengungkap kasus tersebut secara terang benderang. Kejagung telah menyita puluhan aset milik PT Duta Palma Group. Secara keseluruhan tidak kurang dari 23 lahan dan bangunan dari perusahaan milik Surya Darmadi disita penyidik. Kejagung juga memblokir lima rekening. Meski hitungan secara terperinci belum selesai dilakukan, Kejagung memperkirakan aset-aset milik Surya Darmadi yang disita mencapai Rp10 triliun. ”Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan,” imbuh Ketut.

Di sisi lain, Juniver Girsang, penasihat hukum Surya Darmadi, menjelaskan penyebab tersangka tak kunjung memenuhi panggilan Kejagung. Bahkan sampai membuat pengumuman di media massa. Menurut Juniver, kliennya tidak mengetahui ada panggilan dari Kejagung.

Juniver mengetahui bahwa Surya Darmadi sudah cukup lama tinggal di luar negeri. Namun, dia tidak tahu-menahu tempat tinggal persisnya. Bahkan, kemarin pagi dia baru tahu bahwa kliennya berada di Taiwan. ”Saya katakan, untuk membela diri Anda harus hadir (di Indonesia),” jelasnya.

Kepada kliennya, Juniver juga menjelaskan bahwa pembelaan diri tidak akan bisa dilakukan bila pihak beperkara berada di luar negeri.

Juniver mengklaim kliennya memiliki niat untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah tersebut meski tengah menjalani perawatan medis di luar negeri. Hal itu juga disampaikan Surya ketika diperiksa penyidik.

Lantas, kenapa Surya memilih pulang ke Indonesia setelah lebih dari dua tahun menjadi buron KPK? Juniver mengaku belum mendapat penjelasan secara tegas. Yang pasti, selain baru mengetahui ada panggilan dari Kejagung, kliennya ingin mengklarifikasi dan memberikan penjelasan secara terperinci mengenai bisnis dan usaha yang telah dijalankan puluhan tahun. Termasuk dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun. ”Makanya, dia datang untuk mengklarifikasi hal tersebut,” bebernya. Dia memastikan akan mengadu data yang dimiliki pihaknya dengan data yang dipunyai Kejagung.

Berkaitan dengan proses hukum yang juga berjalan di KPK, Juniver menyampaikan bahwa sejauh ini kliennya masih berfokus pada urusan di Kejagung. ”Sekarang memang sedang konsentrasi di Kejagung. Yang sedang berjalan dan sedang berproses ini,” ujarnya.

Juniver mengaku sudah mendapat informasi dari Surya Darmadi terkait kasus di KPK. ”Sepanjang ada bukti dan dokumennya, tentu kami harus related menangani permasalahan yang ada di kejaksaan maupun di KPK,” tambahnya.

Kategori :