Banner Pemprov

Bupati Nonaktif Edison Didakwa Terima Fee Rp4,67 Miliar Pengadaan Chromebook-Smartboard Muara Enim

Bupati Nonaktif Edison Didakwa Terima Fee Rp4,67 Miliar Pengadaan Chromebook-Smartboard Muara Enim

Bupati Nonaktif Edison Didakwa Terima Fee Rp4,67 Miliar Pengadaan Chromebook-Smartboard Muara Enim--Fdl

SUMEKS.CO,- Skandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret Bupati nonaktif Muara Enim Edison, ke kursi terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edison diduga menerima uang commitment fee sekitar Rp4,67 miliar dari proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

Tak hanya Edison, dua terdakwa lainnya, yakni Adi Triadi Agustian yang disebut sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan Edison, serta Abi Nuwardani, pejabat pengadaan yang menjabat Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikbud Muara Enim, turut menjalani sidang perdana.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 28 Oktober 2026.

BACA JUGA:Didakwa Suap Pengkondisian Opini WTP BPK, Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan Dua Terdakwa Kompak Melawan

BACA JUGA:Jaksa KPK Bongkar Modus Suap WTP Edison Cs, Rp500 Juta untuk Titin Diantar dalam Kardus Air Mineral

Dakwaan dibacakan secara bergiliran, oleh tim JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dan tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp13.053.432.000.


Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi penerima suap pengadaan chromebook dan smartboard pada Disdikbud Muara Enim menjerat Edison Cs--Fdl

Pemberian tersebut, diduga berkaitan dengan pengaturan proses pengadaan melalui metode katalog elektronik (e-katalog) untuk memenangkan empat perusahaan dalam proyek pengadaan smartboard dan Chromebook.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT My Icon Technology (MIT), PT Metadata Solusi Teknologi (META), PT HIT Pentabenua, dan PT Solusi Kerja Cerdas (SKC).

Perusahaan-perusahaan itu disebut dalam dakwaan digunakan oleh Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.

Jaksa menduga, para terdakwa menerima commitment fee setelah perusahaan-perusahaan tersebut menandatangani kontrak pengadaan.

BACA JUGA:Tepis Terima Fee Rp3,3 Miliar , Bupati Nonaktif Edison “Mohon Doa” kepada Masyarakat Muara Enim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait