BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan Sadis, Suami Dibacok-Istri Diperkosa
Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1, 2 dan 4 dengang ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi/harian muba)