SUMEKS.CO, MUBA - Satreskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin kembali menangkap dua anggota komplotan perampok. Sebelumnya, tiga tersangka termasuk otak perampokannya telah lebih dulu diamankan.
Tersangkanya yakni Ruslan (48), warga OKI dan Suparzi (40), warga OKU Timur. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian menjelaskan dua anggota komplotan perampok sadis itu ditangkap di tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Kasus Perampokan Koperasi Simpan Pinjam, Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku
"Tersangka SI ditangkap di OKU Timur sedangkan tersangka RS ditangkap di Tegal Mulyo, OKI. keduanya ini sudah menjadi DPO sejak lama, bahkan tersangka RS ini DPO sejak tahun 2012 lalu," ujar Wakapolres Kompol Satria saat merilis kasusnya Jumat (12/8) siang.
Kompol Satria menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan anggota Toni Cs yang direkrut sebagai eksekutor perampokan dengan target yang telah ditentukan oleh Toni.
"Dua orang ini adalah spesialis perampok antar Provinsi. mereka datang hanya untuk mengeksekusi. Bahkan RS ini DPO dari Polres Oku Timur dimana pada tahun 2012 lalu menyebabkan satu anggota Polisi mengalami luka tembak pada bagian paha. Alhamdulillah kita bisa menangkapnya," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Otak Pelaku Perampokan Sadis di Muba, 2 Dilumpuhkan
Saat ini, masih ada tersangka lagi yang belum tertangkap. "Kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena jika berhasil ditangkap kita akan melakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Ruslan mengaku jika dirinya diajak oleh Toni untuk melakukan perampokan dan bertugas eksekutor. "Dari hasil perampokan di Sungai Lilin ini saya mendapatkan uang sebesar 3 juta rupiah," katanya.
Hal yang sama juga di akui oleh Suparzi, pria yang berprofesi sebagai tukang ikan ini merupakan perampok panggilan, saat itu ia bertugas mengikat korbannya.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan dan Perampokan Pasutri di Sungsang Dijerat Pasal Berlapis
"Sebelumnya saya sudah pernah ikut melakukan aksi yang sama di Jambi, sedangkan di Muba ini baru sekali dan mendapatkan jatah sebesar Rp 2,6 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Jajaran satuan reskrim Polres Muba dengan melibatkan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi berhasil melumpuhkan tiga dari anggota gerombolan perampok Lintas Sumatera yang terkenal sadis yakni Hairudin alias Toni (52) atau T alias H, Sugianto alias Sugi (48) atau S dan Prasetyo Yunus (39) atau D.
Karena melakukan perlawanan, otak dari pelaku perampokan yakni Toni terpaksa dilumpuhkan, meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawa Toni tidak bisa di selamatkan.