SUMEKS.CO, MUBA - Akhirnya, misteri tertembaknya Kepala Desa (Kades) Bayat Ilir Muhammad Idris terkuak. Idris bukan ditembak Orang tak dikenal (OTD), tetapi melakukan percobaan bunuh diri menggunakan senpi rakitan miliknya.
Perkembangan kasus itu disampaikan tim penyidik Polres Muba kepada awak media, Jumat (12/8).
"Korban diduga melakukan percobaan bunuh diri, bukan ditembak seperti kabar yang sempat beredar selama ini," jelas Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Wakapolres Kompol Satria Dwi Dharma didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian.
BACA JUGA:Penembakkan Kades Bayat Ilir, Ada Amunisi di Rumah Korban, Senpi Milik Siapa?
Dijelaskan Kompol Satria, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati ketika di TKP ditemukan senjata api rakitan jenis FN dan masih tersisa tiga butir peluru kaliber 9 X 19 mm.
"Peluru tersebut sama seperti yang kita temukan sebanyak dua butir di dalam tas korban," jelasnya.
Wakapolres juga mengungkapkan pihaknya melakukan penggeledahan di rumah korban, hasilnya di bawah tempat tidur pribadi polisi menemukan banker kecil.
BACA JUGA:Polisi Temukan 2 Butir Amunisi di Rumah Kades Bayat Ilir, Dugaan Bunuh Diri Menguat
"Di dalam itu kita temukan 20 butir peluru dengan jenis dan kaliber yang sama yang ditemukan di TKP. Artinya ada kemungkinan senjata api yang digunakan untuk melukai korban adalah milik korban sendiri," ujar Satria.
Lebih lanjut Satria, senjata dan peluru hasil sudah dikirim ke Laboraturium Forensik (Labfor) Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sembari menunggu hasil pemeriksaan Labfor, kita terus melakukan pengembangan termasuk mengawal kondisi kesehatan korban yang saat ini masih dirawat di RS Siloam Palembang. Jika terbukti adanya percobaan bunuh diri, maka Polres Muba akan melakukan tindaklanjut," paparnya.
BACA JUGA:Belum Siuman, Kades Bayat Ilir Bukan Ditembak OTD?
Kondisi sang Kades sendiri diungkapkan Satria sudah membaik namun masih lemah sehingga belum bisa dilakukan introgasi.
"Jika terbukti percobaan bunuh diri, maka kasus sebelumnya yakni kasus dugaan penganiayaan akan kita hentikan, dan korban akan dikenakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara," jelasnya.
Disinggung mengenai motifnya, Wakapolres hanya menjelaskan adanya persoalan pribadi. "Untuk sementara ini ada persoalan pribadi," imbuhnya.