SUMEKS.CO - Merasa dikrimalisasi bahkan dizalimi oleh oknum aparat kepolisian Polda Sumsel, H Mularis Djahri (58) melalui tim kuasa hukumnya memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo.
Mularis juga meminta Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan kriminalisasi dan proses penyidikan serta mengeluarkan dirinya dari tahanan.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi dan penzaliman serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel,” ujar Alex Noven SH ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri kepada awak media, Senin malam.
Sebab, kata Alex Noven, kliennya dilaporkan oleh oknum polisi dengan Laporan Model A telah berkebun di areal perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI).
BACA JUGA:Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditahan di Polda Sumsel, Kasusnya?
“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT LPI itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” tegas Alex.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kesewenang-wenangan dan proses penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
“Kami mohon dengan hormat agar Mularis Djahri serta anaknya Hendra Saputra yang ditahan belakangan dikeluarkan dari tahanan,” pintanya.
Tindakan sewenang-wenang penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dtkrimsus) Polda Sumsel terlihat sejak saat Mularis Djahri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa sebagai saksi dalam hitungan jam ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kapolda Sumsel Soal Mularis Djahri yang Ditetapkan Tersangka
“Padahal klien kami kooperatif, memenuhi panggilan dan menunjukkan sikap baik sebagai pensiunan polisi yang taat hukum,” kata Alex Noven yang juga pensiunan Polda Sumsel dengan pangkat terakhir AKBP ini.
Mularis Djahri ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mularis melalui perusahannya PT Campang Tiga dilaporkan diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di areal perkebunan tebu PT LPI di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Mularis sendiri diperiksa penyidik Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/216/XII/2021/SPKT.DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL tanggal 15 Desember 2021 dan ditahan di Rutan Tahti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 20 Juni 2022 selama 20 hari berdasarkan surat penahanan No: SP-Han/25-c/VII/2022/Ter/Ditkrimsus.
BACA JUGA:Polisi Belum Temukan Aliran Dana Mularis Djahri Saat Pencalonan Wako Palembang