Dan penahanan terhadap Mularis Djahri diperpanjang selama 40 hari mulai 20 Juni 2022 hingga 18 Agustus 2022) dengan surat perpanjangan penahanan No. B-5633/L.6.4/Eku.1/07/2022 oleh KAJATI SUMSEL berdasarkan berita acara penahanan ditandatangani oleh Sutikno SH MH selaku jaksa Utama Pratama.
“Selama hampir dua bulan, klien kami menahan diri. Namun, belakangan tindakan oknum aparat Polda Sumsel semakin ganas dan semakin semena-mena dengan menetapkan anak Mularis, Hendra Saputra sebagai tersangka dan ditahan pula di Polda Sumsel. Oleh karena itu, kami mengirim surat kepada Presiden RI melalui surat tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 041/LFS-SU/VIII/2022 perihal mohon perlindungan hukum atas tindakan penahanan klien kami H Mularis Djahri dan Hendra Saputra oleh Pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” kata Alex Noven yang juga didampingi advokat Sudirman Hamidi SH, Afdhal Azmi Jambak SH, Usmal Yadi SH, Ramawan SH dan Marsela SH.
“Kami kirimkan surat ke Presiden RI, Bapak Joko Widodo memohon agar mendapat perlakuan yang adil dengan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung RI menghentikan proses hukum penyidikan dan mengeluarkan Mularis Djahri dan anaknya, Hendra Saputra dari tahanan. Sebab, permasalahan yang disangkakan kepada klien kami adalah masalah perdata,” tambahnya.
BACA JUGA:Mularis Djahri Belum Ajukan Penangguhan, Kombes Barly: Penyidik Masih Terus Bekerja
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri sungguh sangat merugikan Mularis Djahri dan keluarga besar, apalagi di-blow up di media massa.
“Kepada para wartawan dan media massa yang telah menyiarkan berita penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis dan Hendra Saputra, kami tim kuasa hukum meminta dengan hormat agar memuat hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Alex.
Penahanan Mularis Djahri yang merupakan salah satu pengusaha sukses, tokoh masyarakat dan mantan politisi tersebut diberitakan oleh banyak media massa dan menjadi bahan pembicaraan dari masyarakat, sehingga sangat merugikan nama baik, citra dan kehormatan Mularis Djahri.
Pemberitaan di media massa tersebut baik cetak maupun online rata-rata berat sebelah, tidak berimbang, tanpa konfirmasi dari Mularis Djahri. Hanya sepihak keterangan dari pejabat Polda Sumsel.
“Mohon kiranya Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kejaksaan Agung dan Kapolri untuk melakukan penanganan secara profesional dan adil agar ada kepastian hukum terhadap klien kami, bila perlu membuat team investigasi ke Palembang, Sumatera Selatan,” tambah Alex.
Sebagai mantan penyidik Polda Sumsel dan Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Sumsel, Alex Noven SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditkrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penahanan terhadap kliennya tanpa alasan-alasan yang kuat, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan patut diduga merupakan perbuatan kriminalisasi (cruelty by order) yang telah merugikan kepentingan hukum kliennya.
“Oleh karenanya kami mengharapkan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menegakkan keadilan setinggi-tingginya terhadap klien kami,” tutup Alex Noven.
Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut juga ditembuskan kepada Kemenpolhukam, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Menteri ATR/BTN, Kapolri, Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kajaksaan Agung RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Hukum Polri, Kadiv Propam Polri dan Kajati Sumsel.(dho)