SUMEKS.CO - Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Jumat (5/8) malam NY masih sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan berurai air mata, NY yang berdomisili di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur , Kav 35 , Tanah Abang, Jakarta Pusat ini didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menjadi jelas. "Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas," ujar NY. Melalui tim kuasanya, NY juga menyampaikan tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani. BACA JUGA:Disomasi Askolani, Kuasa Hukum NY: Justru Klien Kami yang Dizalimi “Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto. Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya. Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014. “Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya. BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Pelapor, NY Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP). “Karena hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” tegas Ana. Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. BACA JUGA:8 Jam NY Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel "Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silakan tempuh jalur-jalur yang dia inginkan. Dan yang perlu dicatat, (kasus) ini jangan dipolitisasi ini, karena ini murni masalah hukum," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7). Dalam laporannya, sang Bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. BACA JUGA: Waktu Somasi Habis, Askolani Bersiap Laporkan NY ke Polda Sumsel atau Mabes Polri Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (dho)Sampaikan Tiga Poin, Kuasa Hukum NY: Catat Poin Terakhir
Jumat 05-08-2022,23:07 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora
Tags : #sampaikan tiga poin
#kuasa hukum ny
#bupati banyuasin askolani
#bupati askolani dilaporkan ke polisi
#askolani
Kategori :
Terkait
Kamis 27-03-2025,06:48 WIB
Bupati Banyuasin Askolani Mendesak PT Basin Coal Mining Segera Perbaiki Tanggul yang Jebol di Desa Paldas
Kamis 27-03-2025,06:40 WIB
Bupati Banyuasin Tegaskan Tidak Ada Masyarakat yang Ditolak oleh Rumah Sakit
Rabu 12-03-2025,14:31 WIB
Akses Keluar Masuk Dermaga Karang Baru Banyuasin Sempat Diportal, Bupati Askolani Emosi
Jumat 07-03-2025,19:43 WIB
Askolani Pastikan Akan Ada Mutasi di Lingkungan Pemkab Banyuasin
Kamis 06-03-2025,13:56 WIB
Bupati Askolani Sindir Pejabat di Lingkungan Pemkab Banyuasin, Begini Isi Sindirannya
Terpopuler
Rabu 16-04-2025,17:02 WIB
Hakim Vonis Ibu Tiri Bunuh Nizam 20 Tahun Penjara Plus Denda Rp4 Miliar, Tak Sesuai Harapan Ortu Kandung
Rabu 16-04-2025,09:29 WIB
Waspada! Jangan Tonton Film Komang di Situs Ilegal Rebahin, Data Pribadi Terancam
Rabu 16-04-2025,13:11 WIB
Dari Ratusan Hanya 70 Unit Aset Kendaraan Dinas Mobil Pemkab OKI Dihadirkan
Rabu 16-04-2025,19:45 WIB
Viral, Diduga Oknum Polisi Aniaya Perempuan, Kapolrestabes Palembang: Akan Kita Investigasi
Terkini
Kamis 17-04-2025,06:21 WIB
Kamera CCTV di Klinik Dokter Cabul Jadi Bukti Kuat Malah Disoal, Apakah Tak Melanggar Ruang Privasi Pasien?
Kamis 17-04-2025,05:44 WIB
Lisensi Coach Nova Dipertanyakan Saat Timnas Indonesia U17 Nanti Berlaga di Piala Dunia, Ini Faktanya?
Kamis 17-04-2025,04:55 WIB
Jay Idzes Kapten Lawan Manchester United, Netizen Malah Tidak Senang, Apalagi MU Bukan Klub Hebat Saat Ini
Kamis 17-04-2025,04:10 WIB
Terungkap, Bukti Transfer Palsu Viral Ternyata Diedit Pakai AI, Share Awareness Modus Lama Tools Baru
Rabu 16-04-2025,22:11 WIB