SUMEKS.CO - Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Jumat (5/8) malam NY masih sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan berurai air mata, NY yang berdomisili di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur , Kav 35 , Tanah Abang, Jakarta Pusat ini didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menjadi jelas. "Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas," ujar NY. Melalui tim kuasanya, NY juga menyampaikan tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani. BACA JUGA:Disomasi Askolani, Kuasa Hukum NY: Justru Klien Kami yang Dizalimi “Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto. Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya. Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014. “Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya. BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Pelapor, NY Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP). “Karena hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” tegas Ana. Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. BACA JUGA:8 Jam NY Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel "Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silakan tempuh jalur-jalur yang dia inginkan. Dan yang perlu dicatat, (kasus) ini jangan dipolitisasi ini, karena ini murni masalah hukum," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7). Dalam laporannya, sang Bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. BACA JUGA: Waktu Somasi Habis, Askolani Bersiap Laporkan NY ke Polda Sumsel atau Mabes Polri Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (dho)Sampaikan Tiga Poin, Kuasa Hukum NY: Catat Poin Terakhir
Jumat 05-08-2022,23:07 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora
Tags : #sampaikan tiga poin
#kuasa hukum ny
#bupati banyuasin askolani
#bupati askolani dilaporkan ke polisi
#askolani
Kategori :
Terkait
Rabu 23-07-2025,13:49 WIB
Bupati Askolani Beri Isyarat Rombak Pejabat di Banyuasin?
Rabu 25-06-2025,13:33 WIB
Cek Peralatan Karhutla, Bupati Askolani: Jangan Sampai Rusak Saat Pemadaman
Rabu 18-06-2025,15:28 WIB
Bupati Banyuasin Askolani Ungkap Kekecewaan Terhadap Kinerja OPD dalam Musrenbang
Rabu 14-05-2025,15:46 WIB
Bupati Askolani Minta Pelayanan Masyarakat Banyuasin Harus Dipermudah dan Dipercepat
Sabtu 10-05-2025,14:51 WIB
Pemerintah Kabupaten Banyuasin Siapkan Perombakan Jabatan, Pejabat Eslon II, III, dan IV Terancam Digeser
Terpopuler
Sabtu 26-07-2025,05:43 WIB
Camat Pagar Gunung dan 18 Kades Sudah Pulang ke Lahat, 2 Temannya Masuk Penjara
Sabtu 26-07-2025,05:09 WIB
Peras Dana Desa Tidak Hanya Dilakukan 2 Oknum Kades Pagar Gunung Lahat Tahun Ini Saja
Jumat 25-07-2025,13:05 WIB
2 Hektare Lahan Gambut yang Terbakar di Desa Parit, Berhasil Dipadamkan Personel Gabungan Polres Ogan Ilir
Jumat 25-07-2025,23:50 WIB
DRAMATIS, Timnas Indonesia Lolos ke Final AFF U-23 2025 Usai Tundukkan Thailand, Tantang Vietnam Lagi
Jumat 25-07-2025,15:11 WIB
5 Rekomendasi HP OPPO Terbaru 2025, Harga Termurah Mulai Rp 1 Jutaan
Terkini
Sabtu 26-07-2025,12:10 WIB
OPPO Find X8 Hadirkan Layar AMOLED Beresolusi 1.5K+, Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Sabtu 26-07-2025,11:53 WIB
Redmi 15C Bawa Desain Modern dengan Dukungan Fitur NFC
Sabtu 26-07-2025,11:37 WIB
Kuasa Hukum 2 Kades OTT di Lahat Buka Suara, Praktik Pungli Dana Desa Tersistem hingga Jadi Tradisi Tahunan
Sabtu 26-07-2025,11:34 WIB
Wali Kota dan Dinsos Palembang Dukung Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional dari Sumsel
Sabtu 26-07-2025,11:24 WIB