SUMEKS.CO - Setelah delapan jam lebih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, Jumat (5/8) malam NY masih sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Dengan berurai air mata, NY yang berdomisili di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur , Kav 35 , Tanah Abang, Jakarta Pusat ini didampingi kuasa hukumnya Ana Hariyanto SH, berharap kasusnya bisa menjadi jelas. "Harapan saya bisa cepat dan agar kasus ini jadi jelas. Karena selama ini, kan gak bisa mengungkapkan apa-apa, karena banyak kendala. Intinya semoga semuanya bisa jadi jelas," ujar NY. Melalui tim kuasanya, NY juga menyampaikan tiga poin terkait pemberitaan yang sudah menyebar luas dan termasuk somasi dari pihak terlapor H Askolani. BACA JUGA:Disomasi Askolani, Kuasa Hukum NY: Justru Klien Kami yang Dizalimi “Ada catatan yang harus kami sampaikan agar publik bisa memahami kejadian yang sesungguhnya dan agar tidak terjadi pemutarbalikan fakta,” ujar Ana Hariyanto. Mengingat dari pemberitaan tersebut, kata Ana, ada kesan NY yang melaporkan apa yang dialaminya sebagai korban. Namun dia melihat klarifikasi yang disampaikan sepertinya malah berbalik menghakimi kliennya. Untuk itu, dia menegaskan poin yang perlu dicatat, yakni yang pertama, disampaikan bahwa secara hukum pernikahan kliennya sah secara hukum sebagaimana akta nikah nomor : 736/22/XII/2014. “Perlu kami sampaikan juga bahwa dari informasi klien kami, buku nikah tersebut diserahkan di dalam kamar sekitar sehari setelah pernikahan oleh saudara AS. Jadi dalam hal ini menurut kami agak aneh kalau kemudian akte nikah tersebut di-PTUN-kan,” terangnya. BACA JUGA:Diperiksa Sebagai Pelapor, NY Dicecar 32 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel Lalu yang kedua, pihaknya tidak akan menanggapi semua statement yang berada di luar Laporan Polisi (LP) yaitu terkait dugaan tindak pidana menikah tanpa izin (Pasal 279 KUHP). “Karena hal ini telah kami serahkan kepada pihak kepolisian dan itu sudah masuk ranah Polda Sumatera Selatan, tidak eloklah kami mengomentarinya,” tegas Ana. Dan yang poin yang terakhir, lanjut dia, sebagai warga negara yang dilindungi hukum dan taat hukum. Silakan tempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. BACA JUGA:8 Jam NY Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel "Jadi saudara AS, bila merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya silakan tempuh jalur-jalur yang dia inginkan. Dan yang perlu dicatat, (kasus) ini jangan dipolitisasi ini, karena ini murni masalah hukum," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinsial NY (42) ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7). Dalam laporannya, sang Bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya. BACA JUGA: Waktu Somasi Habis, Askolani Bersiap Laporkan NY ke Polda Sumsel atau Mabes Polri Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun. (dho)Sampaikan Tiga Poin, Kuasa Hukum NY: Catat Poin Terakhir
Jumat 05-08-2022,23:07 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora
Tags : #sampaikan tiga poin
#kuasa hukum ny
#bupati banyuasin askolani
#bupati askolani dilaporkan ke polisi
#askolani
Kategori :
Terkait
Selasa 25-11-2025,12:15 WIB
Bupati Askolani Larang Keras Semua Pungutan di Lingkungan Dinas Pendidikan Banyuasin
Senin 20-10-2025,09:21 WIB
Gerbong Askolani-Netta Bergerak, Pejabat Eselon II Pemkab Banyuasin Kena Rombak Total
Senin 13-10-2025,17:45 WIB
Askolani Luncurkan Pembagian Buku demi Ringankan Beban Orang Tua
Kamis 18-09-2025,18:35 WIB
Bupati Askolani Pastikan Mutasi ASN Banyuasin Bebas dari Praktik KKN
Sabtu 23-08-2025,16:00 WIB
Lestarikan Budaya, Bupati Banyuasin Buka Lomba Bidar Sungsang
Terpopuler
Sabtu 29-11-2025,13:03 WIB
4 HP Harga Rp 1 Jutaan Ditenagai Chipset Snapdragon, Hadirkan Performa Ngebut
Sabtu 29-11-2025,09:46 WIB
Tecno Spark 40 Pro+ Mengusung Layar Panel AMOLED dengan Desain Melengkung dan Refresh Rate 144 Hz
Sabtu 29-11-2025,13:18 WIB
AKHIRNYA KPI Jatuhkan Sanksi Kepada Indosiar, Terkait Syiar Kalimat Tauhid Dijogetin di Dangdut Academy 7
Sabtu 29-11-2025,16:52 WIB
Sultan Serukan Hentikan Pembangunan RS AK Gani di Kawasan BKB: “Selamatkan Warisan Sejarah Bangsa”
Sabtu 29-11-2025,12:32 WIB
Membedah Dualisme Politik Asia: Analisis Struktur Pemerintahan Korea Utara dan Indonesia
Terkini
Minggu 30-11-2025,07:45 WIB
Infinix Zero 40 5G: HP dengan Kinerja Multitasking Performa Gaming, Harga Terjangkau!
Minggu 30-11-2025,07:05 WIB
Acer Nitro 16S AI Tak Hanya Bagus Buat Gaming Tapi Juga Punya Kemampuan AI Mumpuni
Minggu 30-11-2025,06:57 WIB
Sony Xperia Pro 1 Hadir dengan Sensor 1 Inci dan Chipset Snapdragon 888, Andalkan Fitur Pro untuk Fotografi
Minggu 30-11-2025,06:14 WIB
HP Redmagic 11 Pro yang Dibutuhkan Gamers yang usung Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5, RAM 24GB
Minggu 30-11-2025,05:57 WIB