JAKARTA – Bareskrim Polri memberikan sinyal bahwa tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua bukan cuma Bharada E atau Bharada Eliezer.
Sinyal bakal ada tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu didasarkan pada sangkaan pasal untuk menjerat ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Dalam kasus itu, Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 KHUP dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Bharada Eliezer Resmi Tersangka tapi Bukan Pasal Pembunuhan Berencana
Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (3/8/2022) malam.
Andi Rian mengungkap, penetapan Bharada Eliezer tersangka pembunuh Brigadir Joshua didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ucap Andi Rian.
Untuk diketahui, Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
BACA JUGA:Masih Berstatus Saksi, Bharada E Kembali ke Mako Brimob
Dengan demikian, maka Bharada Eliezer diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.
Maka artinya, Bharada Eliezer diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam penembakan di Jumat berdarah itu, Brigadir Joshua tewas.
Karena itu, Andi Rian menegaskan, penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai pada penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka.
“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” bebernya.