SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, membuat warga masyarakat khususnya Kota Palembang sedikit resah karena ditakutkan sertifikat tanah yang dimiliki ternyata palsu.
Ahmad Lutfi koordinator Substansi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, menyebutkan sertifikat tanah yang asli dan palsu nyatanya sukar untuk dibedakan.
"Jadi secara kasat mata baik itu sertifikat tanah yang asli dan palsu tidak bisa dipastikan begitu saja," kata Ahmad Lutfi disambangi di ruang kerjanya, Selasa (2/8).
Guna memastikan apakah sertifikat yang dimiliki itu asli atau palsu, Lutfi menerangkan langkah pertama yakni melakukan pengecekan langsung sertifikat tanah itu ke kantor BPN, jika sertifikat tanahnya ada di wilayah Kota Palembang, masyarakat dapat mengecek langsung ke Kantor BPN Kota Palembang.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Terkait waktu pengecekan, masyarakat tidak perlu khawatir akan menunggu lama. Sebab, umumnya pengecekan keaslian sertifikat hanya membutuhkan waktu satu hari saja.
"Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut nantinya akan dicap. Namun bila BPN menilai ada kejanggalan, biasanya akan diajukan plotting. Plotting sendiri merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon,baik individu ataupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut," ungkap Lutfi.
Mengenai biaya pengecekan langsung, Lutfi membeberkan masyarakat cukup mengeluarkan biaya administrasi biaya pengecekan di loket kantor BPN hanya Rp50 ribu.
Sedangkan solusi lainnya, lanjut Lutfi melalui sistem online serta yang terbaru melalui sistem penyuluhan pertanahan, validasi jemput bola atau Sultan Sijempol, yang mana layanan itu saat ini telah ada di tiap-tiap kantor Kecamatan di Kota Palembang.
"Dalam sistem terbaru kita ini tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam hal memvalidasi sertifikat tanah atau mendaftarkan sertifikatnya pada kantor-kantor camat yang kita berikan layanannya," beber Lutfi.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik agar mengecek kembali sertifikat apakah benar-benar telah terdaftar di kantor BPN. (fdl)