11 Panwascam Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Bawaslu

Selasa 02-08-2022,14:02 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Majelis hakim Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020, yang menjerat delapan terdakwa komisioner Bawaslu, Selasa (2/8).

Delapan orang terdakwa tersebut yakni, terdakwa ketua dan anggota Bawaslu Munawir, M Ali Asek, Paulina, Kukuh Reksa Prabu, Siti Zahri, Tirta Arisandi, Hendrik, dan Aceng Sudrajat.

Pada sidang kali ini, penuntut umum Kejari Lubuklinggau menghadirkan sebelas orang saksi, diantaranya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Muratara.

Di hadapan majelis hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, tujuh orang saksi Panwascam menjelaskan adanya sejumlah penerimaan dana untuk kegiatan menjelang Pilkada tahun 2019, yang nilainya berbeda-beda dari Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Kalau penerimaan dana hibah dialokasikan ke saya itu sebesar Rp452 juta dari bendahara Bawaslu, yang digunakan untuk kegiatan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2019," terang saksi Abdul Rozak, bendahara Panwascam Rawas Ulu kepada majelis hakim.

Diakuinya juga, di Kecamatan Rawas Ulu pencairan dilakukan sebanyak sepuluh kali, dan dialokasikan untuk berbagai macam kegiatan seperti kegiatan sosialisasi, pelantikan anggota Panwascam serta honor-honor Panwascam.

Dari keterangan saksi lainnya, Elvi Yeni sebagai Panwascam Karang Depo juga mengatakan menerima dana kegiatan untuk Pilkada Kabupaten Muratara kurang lebih sebesar Rp363 juta.

"Setelah digunakan, ada surat laporan pertanggungjawaban, laporan disampaikan ke bendahara Bawaslu Muratara kala itu dijabat oleh pak Munawwir sebagai ketua Bawaslu, semua sudah dipertanggungjawabkan," ungkapnya.

Dibincangi saat skorsing sidang, JPU Kejari Lubuklinggau Sumarherti SH mengatakan para saksi yang dihadirkan menerangkan perihal adanya penerimaan dana hibah kepada masing-masing panwascam di Kabupaten Muratara.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menyebut bahwa para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di-mark up diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada.

Serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku ketua Bawaslu.

Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (fdl)

Kategori :